Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengintegrasikan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke pemerintah pusat melalui pelayanan sistem perizinan usaha terintegrasi satu pintu secara elektronik (online single submission/OSS). Rencana itu seiring dengan target pemerintah mengerek peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB).
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan selama ini proses IMB berbeda-beda antar daerah dan pusat. Hal itu seringkali menghambat pengusaha dalam memulai bisnisnya.
"Standar bangunan untuk izin bangunan itu beda-beda antar daerah. Misalnya pemerintah pusat berbeda dengan DKI Jakarta, lalu Surabaya juga beda lagi," ucap Thomas, Rabu (6/2).
Menurut Thomas, Bank Dunia kerap menjadikan faktor proses IMB sebagai salah satu penilaian kemudahan berbisnis di suatu negara. Maka itu, pemerintah berencana mengubah proses izin membangun tersebut secara daring (online).
"Terus terang Bank Dunia itu dalam mengukur EODB sangat fokus. Harus ramah terhadap pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), UKM, kalau mau bangun gedung cukup sederhana, dan berisiko rendah," papar Thomas.
Thomas menyatakan pemerintah akan menyederhanakan proses IMB, khususnya pengusaha kelas menengah. Selain itu, aturan atau standar IMB akan disamakan di masing-masing daerah dan pusat.
"Sinkronisasi itu aspek kebijakan penting, pusing dia (pelaku UKM) kalau dari satu kabupaten mau buka cabang di kabupaten sebelah tiba-tiba standar berbeda kan bingung," jelas Thomas.
Rencananya, menurut Thomas, pemerintah masih akan melakukan rapat antar Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkait hal tersebut.
"Nanti Bank Dunia untuk EODB 2020 diumumkan pada Oktober 2019," jelas Thomas.
Sebagai informasi, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia pada 2019 turun ke 73 dari sebelumnya di peringkat 72. Bank Dunia mengklaim Indonesia hanya melakukan reformasi pada tiga indikator atau jauh lebih sedikit dengan negara lain, seperti India dan China mendorong reformasi masing-masing sebanyak enam dan tujuh indikator. (aud/agi)
*sumber : CNN Indonesia => https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190207092727-92-367093/bkpm-bakal-integrasikan-pengajuan-imb-lewat-oss
Sangat Puas
53 % |
Puas
24 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
24 % |