STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 84 TAHUN 2021
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bojonegoro
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas:
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
2) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda.
c. Koordinator Analis Kebijakan Ahli Madya, membawahi:
1) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda; dan
2) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda.
d. Koordinator Analis Kebijakan Ahli Madya, membawahi:
1) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda; dan
2) Sub Koordinator Pranata Komputer Ahli Muda.
e. Koordinator Analis Kebijakan Ahli Madya, membawahi:
1) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda; dan
2) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda.
f. UPTD.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.