Dalam rangka menciptakan Pelayanan Publik yang Bersih serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro dimana hal ini tak lepas dari peran seluruh stakeholder yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi maka dibuat Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro.
Whistle Blower dapat memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, diantaranya :
- Masalah yang diadukan (What); Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis -jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan.
- Pihak yang bertanggung jawab (Who); Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
- Lokasi kejadian (Where); Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
- Waktu kejadian (When); Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
- Mengapa terjadi penyimpangan (Why); Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
- Bagaimana modus penyimpangan (How); Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.
Sebagai instansi pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro terus berupaya menerapkan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan profesional, kami mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk bersama mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui partisipasi aktif pada whistleblowing system (WBS).
LAPORKAN :
- Penyuapan dan/atau Gratifikasi
- Pelayanan yang tidak ramah
- Kecurangan
- Tindak Pidana Korupsi
- Pelanggaran Peraturan/Hukum
- Benturan Kepentingan
- Kelakuan tidak etis
- Perbuatan Asusila
- Pelanggaran lainnya
LAPORKAN dengan mengirimkan Formulir Pelaporan melalui :
WA : +62822 3309 9988