Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga citra negatif terhadap pemerintah dapat diperbaiki.
Untuk mewujudkan adanya perubahan tersebut maka dijabarkan dalam Program Reformasi Birokrasi Instansi pemerintah diantaranya yaitu Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Salah satu target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat maka perlu dilakukan survei terhadap pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masayarakat. Sebagai acuan untuk melakukan survei pelayanan publik tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Sebagai salah satu upaya perbaikan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 guna dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh DPMPTSP kepada masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan upaya tindakan perbaikan yang berkelanjutan melalui Aplikasi Sukma-E Jatim.