Halo, #temanbOSS! 

Apakah laporan LKPM kamu sudah disampaikan? Jangan menunda hingga berisiko terkena sanksi administratif. Pemerintah telah membuka periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025 pada tanggal 1–10 Januari 2026.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dikenakan sanksi administratif yang berpotensi memengaruhi status perizinan usaha. Tentu hal ini dapat berdampak pada kelangsungan kegiatan usahamu.

Pastikan laporan LKPM disampaikan secara tepat waktu melalui oss.go.id agar legalitas usaha tetap aman dan aktivitas bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Legalitas terjaga, usahamu tetap berjalan!

#OSS #OSSIndonesia


By Admin
Dibuat tanggal 31-12-2025
51 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
81 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
9 %