Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencatat sebanyak 11.180 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha sepanjang Tahun 2025 ini. Penerbitan ini menjadi indikator meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus penguatan legalitas usaha secara masif. Proses pelayanan perizinan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA. Dalam sistem OSS-RBA, NIB berfungsi sebagai identitas resmi tunggal untuk pelaku usaha, yang menjadi syarat awal untuk menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Baureno menjadi kecamatan dengan penerbitan NIB tertinggi, yakni 1.420 NIB, disusul Tambakrejo sebanyak 1.150 NIB, Kecamatan Bojonegoro 1.079 NIB, Kedungadem 767 NIB, dan Padangan 548 NIB. Apabila dilihat berdasarkan aspek bentuk usaha, kategori Perorangan masih mendominasi dengan 10.189 NIB terbit, sementara bentuk usaha lainnya terdiri dari koperasi sebanyak 313 NIB, CV sebanyak 360 NIB, Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 178 NIB, BUM Desa sebanyak 20 NIB, yayasan sebanyak 92 NIB, serta badan hukum dan BLU masing-masing menerbitkan 4 NIB.

Pada klasifikasi skala usaha, Usaha Mikro tercatat mendominasi penerbitan NIB dengan jumlah 10.934 NIB atau sekitar 97 persen dari total penerbitan. Sisanya terdiri dari Usaha Kecil sebanyak 215 NIB, Usaha Menengah 20 NIB, dan Usaha Besar 11 NIB. Dari sisi jenis penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencakup hampir seluruh penerbitan dengan jumlah 11.178 NIB, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) hanya sebanyak 2 NIB. Kondisi ini menunjukkan kuatnya kontribusi pelaku usaha domestik dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengurus legalitas usaha dan terus mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera melakukan pendaftaran. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan layanan perizinan, akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta peluang mengikuti berbagai program pemberdayaan ekonomi. Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan menciptakan iklim usaha yang produktif, inklusif, dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 11-12-2025
70 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
81 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
9 %