Video Streaming Soft Launching dapat dilihat di sini (klik)
Penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman semakin menjadi kebutuhan utama masyarakat. Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan. Oleh karena itu tersedianya layanan yang terintegrasi dalam satu lokasi dan terjadi saling sinergi antar pelayanan yang ada menjadi solusi terbaik. Hal itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyediakan layanan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik.
Soft Launching Mal Pelayanan Publik di jalan Veteran Bojonegoro, telah digelar Pemkab Bojonegoro, Rabu (9/01/2018) dengan pengguntingan pita oleh Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah didampingi Ketua DPRD Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro dan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD lingkup Pemkab Bojonegoro, instansi vertikal dan perbankan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka Pelayanan Publik merupakan salah satu dari delapan Area Perubahan. Berdasaran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, adanya mal pelayanan tersebut dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Melalui hal tersebut terdapat perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik. “Dalam hal pelayanan Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya telah banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat. Namun demikian tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti. Bahkan kedepan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah,” tutur Ibu Bupati Anna.
Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah juga mengatakan bahwa mal ini ini merupakan bentuk layanan publik, dan outputnya layanan masyarakat dalam satu wadah. “Untuk itu diharapkan bagi petugas pelayanan agar terus mengembangkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, nyaman dan aman karena hal tersebut bentuk pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” demikian Beliau mengingatkan.
Lebih lanjut Beliau mengungkapkan bahwa di era digital semua sudah di dalam genggaman, oleh karena itu sebagai ASN yang melayani masyarakat yang merupakan instrument penting sebagai support pembangunan dan sistem, harus bisa merespon perkembangan ini karena hal tersebut sangat diperlukan. Dengan telah dibukanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan bahwa pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat. “Sebagaimana telah saya sampaikan bahwa dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas. Karena, ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya,” tandas Beliau.
Sebelumnya Pj. Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kab. Bojonegoro, Mujianto, S.Sos menjelaskan bahwa ruang lingkup pelayanan pada mal pelayanan publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara/BUMD. Mal pelayanan publik Kabupaten Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah 199 layanan, dengan rincian :
1. Instansi lingkup pemda bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah pelayanan sebanyak 149 jenis,
2. Instansi pemerintah pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah layanan sebanyak 16 jenis,
3. Perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah layanan sebanyak 8 jenis,
4. BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah layanan sebanyak 13 jenis,
5. PT. Pos dengan jumlah layanan sebanyak 3 jenis,
6. PLN dengan jumlah layanan sebanyak 5 jenis,
7. PDAM dengan jumlah layanan sebanyak 5 jenis.
"Kedepan seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan yang dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro dan masih dilaksanakan di kantor masing-masing pada saat ini akan dipindahkan secara menyeluruh ke Mal Pelayanan Publik di jalan Veteran," kata Mujianto . (Nuty/Dinkominfo)
*sumber : dinkominfo.bojonegorokab.go.id/index.php/berita/baca/486
Sangat Puas
53 % |
Puas
24 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
24 % |