Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik, mari bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, parsel, hadiah, bingkisan maupun dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN dan penyelenggara negara wajib:
βœ… Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
βœ… Menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelayanan
βœ… Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi

βš–οΈ Melanggar aturan berarti siap menerima sanksi disiplin!

πŸ’™ Bersih itu wajib
🀝 Integritas tanpa tawar
πŸ›οΈ Kepercayaan publik adalah amanah

Mari wujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas demi Bojonegoro yang semakin Bahagia, Makmur, dan Membanggakan ✨

#TolakGratifikasi
#AntiKorupsi
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan
#Medayoh
#Gampil


By Admin
Dibuat tanggal 11-03-2026
1106 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
80 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
10 %