Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik, mari bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, parsel, hadiah, bingkisan maupun dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN dan penyelenggara negara wajib:
β
Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
β
Menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelayanan
β
Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
βοΈ Melanggar aturan berarti siap menerima sanksi disiplin!
π Bersih itu wajib
π€ Integritas tanpa tawar
ποΈ Kepercayaan publik adalah amanah
Mari wujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas demi Bojonegoro yang semakin Bahagia, Makmur, dan Membanggakan β¨
#TolakGratifikasi
#AntiKorupsi
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan
#Medayoh
#Gampil
|
|
|
|
|
Sangat Puas
80 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
10 % |