Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk:
๐ซ Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada momentum Hari Raya.
๐ฆ Apabila menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
๐ Tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
๐ข Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
๐ค Mari bersama membangun budaya integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih.
๐ Tolak gratifikasi, wujudkan pemerintahan yang berintegritas!
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan
#AntiGratifikasi ๐ซ๐
#CegahKorupsi โ
#ASNBerintegritas ๐ผ
#DPMPTSPBojonegoro ๐ข
#MalPelayananPublik ๐
#BanggaMelayaniBangsa ๐ฎ๐ฉ
|
|
|
|
|
Sangat Puas
80 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
10 % |