Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk:
🚫 Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada momentum Hari Raya.
📦 Apabila menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
📝 Tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
🏢 Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
🤝 Mari bersama membangun budaya integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih.
💙 Tolak gratifikasi, wujudkan pemerintahan yang berintegritas!
#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan
#AntiGratifikasi 🚫🎁
#CegahKorupsi ✊
#ASNBerintegritas 💼
#DPMPTSPBojonegoro 🏢
#MalPelayananPublik 🚀
#BanggaMelayaniBangsa 🇮🇩
|
|
|
|
|
Sangat Puas
80 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
10 % |