Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk:

๐Ÿšซ Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada momentum Hari Raya.
๐Ÿ“ฆ Apabila menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
๐Ÿ“ Tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
๐Ÿข Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

๐Ÿค Mari bersama membangun budaya integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih.
๐Ÿ’™ Tolak gratifikasi, wujudkan pemerintahan yang berintegritas!

#BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan
#AntiGratifikasi ๐Ÿšซ๐ŸŽ
#CegahKorupsi โœŠ
#ASNBerintegritas ๐Ÿ’ผ
#DPMPTSPBojonegoro ๐Ÿข
#MalPelayananPublik ๐Ÿš€
#BanggaMelayaniBangsa ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ


By Admin
Dibuat tanggal 11-03-2026
1085 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
80 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
10 %