Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.


PERIODE PELAPORAN

Bagi Pelaku Usaha kecilLKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :

  • Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pelaporan LKPM pertama kali :
- PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester, wajib disampaikan pada periode semester yang sesuai tanggal penerbitan
- PBBR yang diterbitkan bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbtan Perizinan Berusaha, wajib disampaikan pada eriode semester berikutnya

**

Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :

  • Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pelaporan LKPM pertama kali :
- PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 3 bulan pertama periode triwulan, wajib disampaikan pada periode trwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan
- PBBR yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan sesuai tanggal penerbtan PBBR, wajib disampaikan pada periode triwulan berikutnya

LKPM TIDAK WAJIB BAGI

  • Pelaku Usaha mikro
  • Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi

 

Siaran demo secara langsung dapat anda saksikan di http://www.youtube.com/watch?v=umGdi1-rjnA

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI/PERSIAPAN

a. Pencatatan Realisasi Penanaman Modal

Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover* pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan

*) Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali).

b. Pencatatan Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.

c. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha

Pelaku Usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya
 
PELAPORAN LKPM TAHAP OPERASIONAL dan/atau KOMERSIAL

a. Pencatatan Realisasi Penanaman Modal

b. Pencatatan Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.

c. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha

d. Pencatatan Realisasi Produksi/Jasa dan Pemasaran (hanya dilakukan saat pelaporan LKPM triwulan IV)

Realisasi produksi/jasa diisi atas produksi barang/jasa yang dihasilkan dalam satu tahun. Pencatatan realisasi ekspor dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) selama satu tahun dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilaksanakannya ekspor.

e. Pencatatan Kewajiban Pelaku Usaha (hanya dilakukan saat pelaporan LKPM triwulan IV)

- Kewajiban divestasi
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kemitraan
- Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing
- Tanggung jawab sosial perusahaan
- Kewajiban pengelolaan lingkungan
- Kewajiban lainnya yang dipersyaratkan

Pelaku Usaha wajib:

  • Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau
  • Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Pastikan jika :

  1. Data usaha sudah benar di sistem OSS RBA
  2. Sudah memilih dan mendaftarkan KBLI yang benar-benar sudah dijalankan saat mendaftar OSS RBA
  3. Data permodalan sudah benar saat mengisi di OSS RBA, sebelum melakukan proses validasi resiko
  4. Data sumber daya manusia di kegiatan usaha sudah benar dengan kondisi eksisting (sesuai kondisi yang ada) kegiatan berusaha.
  5. Untuk yang belum pernah lapor LKPM pilih laporan “Konstruksi”
  6. Untuk yang sudah berproduksi pastikan sudah memilih dan mengirim surat pernyataan” sudah siap berproduksi” ke Kementerian Investasi/BKPM RI untuk laporan kedua dan seterusnya setelah laporan pertama “Kostruksi” (Form Pernyataan Siap Berproduksi Komersial diisi secara online di dalam sistem LKPM Online)

TANYA JAWAB :

1.LKPM disampaikan ke mana?
Sampaikan secara online melalui http://oss.go.id pada menu Pelaporan lalu pilih Pelaporan LKPM
 
2.Bagaimana cara mendapatkan hak akses LKPM pada Sistem OSS?

Hak Akses dapat diperoleh Pelaku Usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS.

3.Nilai apakah yang dilaporkan dalam LKPM?
Nilai yang di laporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset.

4.Data apa yang perlu di input pada saat penyampaian LKPM?

Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

5.LKPM terdiri atas?

  • LKPM tahap konstruksi/persiapanbagi kegiatan usaha yang belum berproduksidan/atau beroperasi komersial
  • LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

 6.Apakah perusahaan dengan nilai investasi dibawah 500 juta wajib menyampaikan LKPM?
Tidak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil dengan modal usaha Rp 1 – 5 Miliar yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan
b. Pelaku Usaha menengah dengan modal usaha Rp 5 – 10 Miliar dan Pelaku Usaha besar dengan modal usaha > Rp 10 miliar yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).


7.Apakah hak akses LKPM sama dengan hak akses OSS?
Ya, sama. Penyampaian LKPM dapat diakses melalui Sistem OSS.

8.Apakah perusahaan hanya menyampaikan satu LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal?
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.

9.Apakah langkah yang diperlukan dalam hal perusahaan terlambat menyerahkan laporan realisasi investasinya LKPM ?
Pelaku usaha dapat segera melaporkan LKPM secepatnya sebelum tiba periode pelaporan berikutnya

10. Apabila perusahaan telah beroperasi komersial namun tidak dapat menyampaikan LKPM tahap produksi, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?
Perusahaan hanya perlu mengisikan surat pernyataan siap operasional dan/atau komersial untuk bisa menyampaikan LKPM tahap produksi.

11.Apabila perusahaan telah memiliki Izin Usaha dan kegiatan usaha tersebut terdaftar di NIB perusahaan, apakah pelaporan LKPM berdasarkan Izin Usaha / NIB / melaporkan atas keduanya?
Pelaporan dilakukan atas dasar NIB

12.Apabila perusahaan telah mendapatkan Izin Prinsip (masih dalam tahap konstruksi) dan sudah mendaftar NIB, bagaimana dasar pelaporan LKPM perusahaan?
Pelaporan dilakukan atas dasar NIB di tahap konstruksi

13.Apa yang harus dilakukan jika NIB tidak tampil di LKPM?
Pelaku usaha agar melakukan pengecekan di sistem OSS, apakah perusahaan telah melakukan migrasi atau telah menyelesaikan tahapan-tahapan yang ada di OSS.

14.Apa yang harus dilakukan jika bidang usaha terbaca Null di aplikasi LKPM?
Kemungkinan terjadi masalah teknis pada data perusahaan Saudara di Sistem OSS. Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Hubungi helpdesk OSS
  • Hubungi helpdesk LKPM
  • Akses laman pengaduan masyarakat dan pilih fitur pengaduan kendala teknis sistem OSS RBA. Pengaduan anda akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait di BKPM

15.Apabila perusahaan tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, apakah perusahaan masih wajib lapor LKPM?
Ya. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap periode pelaporan. Apabila tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, maka nilai tambahan realisasi yang disampaikan adalah nihil/nol.

16.Apabila terdapat pengurangan tenaga kerja, bagaimana cara melaporkannya pada LKPM?
Diisi pada kolom Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan yaitu apabila ada pengurangan realisasi tenaga kerja pada saat periode berjalan.

17.Bagaimana merubah laporan LKPM dari tahap konstruksi ke tahap produksi?
Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial dengan mengisi pernyataan siap operasional dan/atau komersial secara daring melalui Sistem OSS

18. Apakah perbedaan antara tahapan konstruksi dan produksi?
LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/beroperasi komersial sedangkan LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/beroperasi komersial

19.Apakah ada batasan waktu untuk penyampaian LKPM?
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

20.Apakah ada perbedaan antara LKPM tahap pembangunan/konstruksi dan LKPM tahap produksi/operasi komersial pada mekanisme berbasis resiko ini?
Perbedaannya yaitu pada LKPM tahap operasional dan/atau komersial terdapat tambahan isian, yaitu pada Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran per Tahun dan Kewajiban Perusahaan.

21.Apakah perusahaan dapat mengedit dan mengirimkan kembali LKPM status Perlu Perbaikan, apabila telah lewat periode pelaporannya?
Tidak bisa. Apabila lewat periode pelaporan, LKPM dengan status perlu perbaikan tidak bisa diedit. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM selanjutnya sesuai dengan periode berjalan ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan atau atas LKPM sebelumnya selama LKPM tersebut masih dalam 1 (tahun) berjalan.

22.Sampai tahap manakah perusahaan bisa dianggap telah selesai kewajiban LKPM pada triwulan berjalan?
Saat status LKPM adalah disetujui yaitu ketika LKPM telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar.

23.Jika perusahaan telah memiliki hak akses tapi kemudian hilang / terjadi pergantian PIC LKPM, bagaimana mekanismenya?
LKPM bisa diakses melalui OSS, sehingga hanya diperlukan hak akses OSS untuk melaporkan LKPM

24.Apakah perusahaan dapat melihat LKPM perusahaan di periode pelaporan sebelumnya?
Ya. Pelaku Usaha dapat mencari LKPM periode pelaporan sebelumnya dengan melakukan filter pada menu pencarian dan memilih periode pelaporan yang ingin dilihat.

25.Perusahaan telah melaporkan LKPM namun terkena blast email peringatan, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?
Pelaku Usaha harus melihat kembali apakah status LKPM sudah disetujui, apabila sudah disetujui maka email tersebut diabaikan. Namun, apabila status perlu perbaikan, maka Pelaku Usaha wajib memperbaiki dan mengirimkan LKPM kembali.

26.Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

  • Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
  • Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
  • Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

 PANDUAN LKPM : https://linktr.ee/LKPM

Sumber : 


By Admin
Dibuat tanggal 01-07-2022
31450 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
53 %
Puas
24 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
24 %