SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”.

 Jadwal pelaku usaha kecil :

PERIODE WAKTU PENYAMPAIAN
SEMESTER I JANUARI – JUNI 1 – 10 JULI TAHUN BERJALAN
SEMESTER II JULI – DESEMBER 1 – 10 JANUARI TAHUN BERIKUTNYA

Jadwal pelaku usaha menengah besar :

PERIODE WAKTU PENYAMPAIAN
TRIWULAN I JANUARI – MARET 1 – 10 APRIL TAHUN BERJALAN
TRIWULAN II APRIL – JUNI 1 – 10 JULI TAHUN BERJALAN
TRIWULAN III JULI – SEPTEMBER 1 – 10 OKTOBER TAHUN BERJALAN
TRIWULAN IV OKTOBER – DESEMBER 1 – 10 JANUARI TAHUN BERIKUTNYA

 

Link Panduan penyampaian LKPM : https://linktr.ee/LKPM

FAQ Seputar LKPM :

(?) Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?

Jawaban :

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

  1. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
  2. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Pelaku Usaha wajib:

  1. Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau
  2. Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.


By Admin
Dibuat tanggal 15-03-2023
1240 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
53 %
Puas
24 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
24 %