Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Sobat Investasi, jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

#DPMPTSPBOJONEGORO #MPPBOJONEGORO #BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita


By Admin
Dibuat tanggal 05-04-2021
231 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
53 %
Puas
24 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
24 %