Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).
Sobat Investasi, jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
#DPMPTSPBOJONEGORO #MPPBOJONEGORO #BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita
Sangat Puas
53 % |
Puas
24 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
24 % |