PENGUMUMAN
Permohonan Izin Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Properti dan Izin Usaha Bidang Perumahan
Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha/investor bahwa terhitung mulai tanggal 18 Februari 2019:
Permohonan Izin Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Properti dan Izin Usaha Bidang Perumahan
dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman www.oss.go.id
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 14 Februari 2019
Tertanda
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM
Husen Maulana
Sangat Puas
56 % |
Puas
22 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
22 % |