Urus ITR, PBG, dan SLF sekarang lebih mudah! 🏢✅
Mulai 3 Juli 2026, Pemkab Bojonegoro hadirkan layanan terpadu
di satu ruangan khusus, Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Gak perlu lagi bolak-balik ke beberapa kantor dinas!
✅ Informasi Tata Ruang (ITR)
✅ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
✅ Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Semua proses digital lewat SIMBG, cepat dan transparan.
📍 MPP Bojonegoro, Jl. Veteran No. 227
📋 SIAPKAN DOKUMEN INI SEBELUM DATANG:
𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 (𝗜𝗧𝗥):
1️⃣ Formulir Permohonan ITR (unduh: bit.ly/FormulirInformasiTataRuang) + materai Rp10.000
2️⃣ Fotokopi NIB
3️⃣ Fotokopi KTP pemohon
4️⃣ Fotokopi sertifikat/dokumen kepemilikan tanah (SHM, SHGB, dll)
5️⃣ Dokumen informasi hak atas tanah (jika bukan milik sendiri)
6️⃣ Peta lokasi + denah/site plan
7️⃣ Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
8️⃣ Foto lokasi dengan geotagging
9️⃣ Surat kuasa (jika diurus pihak lain)
𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗚𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴 (𝗣𝗕𝗚):
1️⃣ Identitas pemohon (KTP/identitas badan usaha)
2️⃣ Bukti kepemilikan/penguasaan hak atas tanah
3️⃣ Dokumen ITR atau kesesuaian pemanfaatan ruang
4️⃣ Dokumen rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas)
5️⃣ Surat pernyataan + dokumen pendukung sesuai jenis bangunan
6️⃣ Dokumen lingkungan (jika dipersyaratkan)
💡 Tim dari DPMPTSP, PU Bina Marga, dan PKP Cipta Karya siap dampingi kamu langsung di lokasi!
|
|
|
|
|
Sangat Puas
80 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
10 % |