BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Mulai 3 Juli 2026, pelayanan ketiga jenis perizinan tersebut dapat diakses secara terpadu dalam satu ruangan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro, Jalan Veteran Nomor 227, Bojonegoro.

Kehadiran layanan terpadu ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemohon tidak perlu lagi mendatangi beberapa kantor perangkat daerah untuk memperoleh informasi dan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen.

Dalam pelayanan tersebut, petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU Bina Marga, serta Dinas PKP Cipta Karya siap memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat.

Proses pengajuan PBG dan SLF tetap dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terpantau.

Dokumen Permohonan Informasi Tata Ruang (ITR)

Masyarakat yang akan mengajukan ITR perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya :

  • Formulir permohonan ITR bermaterai Rp10.000,
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • Fotokopi KTP pemohon,
  • Serta sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah seperti SHM, SHGB,
  • Dokumen lingkungan (jika dipersyaratkan).

Pemohon juga perlu melengkapi dokumen informasi hak atas tanah apabila lokasi bukan milik sendiri, peta lokasi dan denah atau site plan, fotokopi akta pendirian perusahaan bagi badan usaha, foto lokasi yang dilengkapi geotagging, serta surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

Formulir permohonan ITR dapat diakses melalui bit.ly/FormulirInformasiTataRuang.

Persyaratan Pengajuan PBG

Sementara itu, untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon perlu menyiapkan

  • Identitas pemohon berupa KTP atau identitas badan usaha,
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah,
  • Serta dokumen ITR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.
  • Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah rencana teknis bangunan yang mencakup aspek arsitektur, struktur, dan utilitas,
  • Surat pernyataan beserta dokumen pendukung sesuai jenis bangunan,
  • Serta dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.

Melalui layanan terpadu tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap proses pelayanan tata ruang dan bangunan gedung menjadi lebih efektif, mudah diakses, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dapat langsung mendatangi layanan terpadu ITR, PBG, dan SLF di MPP Bojonegoro, Jalan Veteran Nomor 227.


By Admin
Dibuat tanggal 06-07-2026
25 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
80 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
10 %