Pelaku usaha diminta segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan. Untuk Non UMK, pelaporan dilakukan pada Triwulan IV (Oktober–Desember 2025), sementara UMK menyampaikan LKPM untuk Semester II (Juli–Desember 2025).
Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem OSS pada 1–10 Januari 2026. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha serta pemenuhan ketentuan perizinan berusaha.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
81 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
9 % |