Dalam rangka mendukung peran penanaman modal sebagai lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan kembali kewajiban perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli–September 2025).

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang termasuk dalam skala usaha menengah dan besar.

Waktu Penyampaian LKPM

Laporan LKPM Triwulan III Tahun 2025 dapat disampaikan pada:
📅 Tanggal 01 – 10 Oktober 2025
📍 Melalui Website Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, pada Menu Pelaporan → Sub Menu Daftar LKPM menggunakan akun perusahaan masing-masing.

Dasar Hukum

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.

Panduan Pengisian LKPM

Pelaku usaha dapat mempelajari tata cara pengisian LKPM melalui menu Panduan di website OSS:

  1. Masuk ke https://oss.go.id/panduan

  2. Pada menu pencarian (search), ketik “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”

  3. Pilih sesuai tahap usaha:

    • LKPM Non UMK Tahap Konstruksi/Persiapan

    • LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial

Informasi Lebih Lanjut

Apabila memerlukan penjelasan tambahan, pelaku usaha dapat menghubungi Kementerian Investasi/BKPM melalui email: dalaks@bkpm.go.id

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam menyediakan data yang akurat mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal, demi mendukung iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi nasional.


By Admin
Dibuat tanggal 02-10-2025
260 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
81 %
Puas
9 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
9 %