Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional di mana penanaman modal saat ini berperan sebagai penggerak perekonomian nasional, Pemerintah senantiasa memerlukan update data perkembangan kegiatan penanaman modal.
Periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal berikutnya adalah 1–10 Juli 2025, dengan ketentuan pelaporan sebagai berikut:
Apabila dalam jangka waktu dimaksud perusahaan Saudara belum menyampaikan LKPM Triwulan II tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan Saudara dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis. Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://oss.go.id/panduan. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi melalui e-mail : dalaks@bkpm.go.id.
Berikut adalah surat pemberitahuan resmi sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelaporan tersebut.
Klik di sini
|
|
|
|
|
Sangat Puas
81 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
9 % |