PEMBERITAHUAN!
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sejalan dengan hal tersebut DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap setiap surat-surat yang diterbitkan yang memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini berfungsi sebagai alat untuk verifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan, sekaligus untuk menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan data (integrity), keaslian (authentication), dan ketidakterbantahan (nonrepudiation) dari sebuah dokumen. Penerapan TTE ini adalah sebagai komitmen DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, mudah dan aman serta untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat ini pengimplementasian TTE di DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro masih menggunakan aplikasi pendukung dari Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) yaitu aplikasi Panther dengan menanamkan sertifikat tanda tangan digital dari Kepala DPMPTSP Bojonegoro pada file PDF surat yang diterbitkan DPMPTSP Bojonegoro. Pengecekan keaslian tanda tangan digital dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
Untuk kedepannya DPMPTSP Bojonegoro akan memanfaatkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI yaitu aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Lihat postingan ini di Instagram
Sangat Puas
53 % |
Puas
24 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
24 % |