Berdirinya DPMPTSP

Dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan amanah untuk melaksanakan peraturan menteri dalam negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata cara Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, pemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro.

Berdirinya Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro. Pada saat awal berdirinya Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro  menerbitkan 36 jenis izin sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro No. 47 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di bidang Perijinan Kepada Kepala Dinas Perijinan.

Keputusan Bupati Bojonegoro No. 47 Tahun 2009 tersebut mengalami perubahan sampai ketiga kalinya dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Bojonegoro No. 192 tahun 2014. Badan perijinan Kabupaten Bojonegoro sesuai keputusan Bupati No. 192 tahun 2014 menerbitkan 43 jenis ijin.

Tonggak peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro terjadi pada tahun 2011 dengan diterbitkannya instruksi Bupati No. 1 Tahun 2011 tentang larangan pengenaan pungutan berupa leges, retribusi, biaya administrasi dan/atau sebutan lain yang dipersamakan. Dengan diterbitkannya instruksi Bupati tersebut semua jenis izin yang diterbitkan tidak dikenai biaya alias gratis kecuali HO (izin gangguan), IMB (izin menirikan bangunan) dan izin trayek dalam kabupaten.

Daftar ulang izin gangguan (HO) yang semula dikenai 10% dari nilai retribusi, dengan diterbitkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 menjadi tidak dikenai biaya alias gratis.

Sebagai daerah lumbung energi negeri, Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro tidak menerbitkan izin gangguan (HO) yang terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagai bentuk ketaatan pada pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Dalam upaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam mengurus perizinan berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Bojonegoro No. 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Bojonegoro, serta Peraturan Bupati Bojonegoro No. 63 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di bidang perijinan dan Non perijinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat. Dengan diterbitkannya 2 (dua) Peraturan Bupati tersebut Badan Perijinan berwenang menerbitkan 55 jenis izin dengan persyaratan dan waktu penyelesaian yang jelas untuk masing-masing izin.

UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanahkan kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Untuk pembentukan PTSP diamanahkan langsung dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menindaklanjuti UU RI No. 97 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014, Kabupaten Bojonegoro menetapkan berdirinya DPMPTSP sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 63 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan terbentuknya DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro maka diterbitkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat. Sesuai Peraturan Bupati Tersebut DPMPTSP berwenang menerbitkan (63) jenis izin dengan persyaratan dan waktu penyelesaian yang jelas untuk masing-masing izin.

Dalam upaya semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta demi kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan, pemerintah Kabupaten Bojonegoro membangun Gedung Pemkab yang baru sekaligus menggunakan lantai 1 gedung sebagai pusat pelayanan perizinan dan pengurusan pajak daerah. Badan Perijinan/DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro yang semula beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 4A Bojonegoro pindah ke lantai 1 dan 2 gedung baru Pemkab Bojonegoro beralamat di Jl. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro.

Pada awal tahun 2019, Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Berpindah ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro beralamat di Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
53 %
Puas
24 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
24 %