Sampaikan Pengaduan, Kritik, dan Saran Anda
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan yang transparan dan responsif, serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, saran, maupun masukan.
Pengaduan dapat disampaikan selama proses pelayanan maupun setelah pelayanan perizinan dan nonperizinan selesai dilaksanakan melalui saluran pengaduan berikut:
1. SP4N-LAPOR!
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui:
Website: https://www.lapor.go.id/
2. Surat Tertulis
Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro
Jl. Veteran No. 227, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro.
3. Surat Elektronik (Email)
Pengaduan, kritik, saran, dan masukan terkait pelayanan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro dapat disampaikan melalui:
Email: dpmptsp.kabbjn@gmail.com
4. Pengaduan Secara Langsung/Tatap Muka
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro.
Pengaduan akan diterima oleh petugas yang berwenang untuk dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alamat: [Klik di sini]
5. Nomor Layanan Pengaduan
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp/SMS pada nomor:
6. Instagram DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan masukan melalui akun resmi Instagram DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro.
Pengaduan melalui Instagram: [Klik di sini]
7. Website DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia pada website resmi DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro.
Pengaduan melalui Website: [Klik di sini]
Jenis Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, antara lain terkait:
- kualitas dan fasilitas pelayanan;
- prosedur dan persyaratan pelayanan;
- proses pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- keterlambatan atau kendala dalam proses pelayanan;
- perilaku dan etika petugas pelayanan;
- dugaan pelanggaran kode etik atau integritas pegawai; dan
- hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pada DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro.
Setiap pengaduan yang disampaikan akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Untuk dapat ditindaklanjuti secara optimal, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
Pengaduan yang disampaikan dengan data atau informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Kami
Setiap pengaduan, kritik, saran, dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki penyelenggaraan pelayanan, serta mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro.
Terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.
STANDAR PROSEDUR TETAP PENANGANAN PENGADUAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN BOJONEGORO