Segera Sampaikan LKPM Priode Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tim Publikasi Informasi Publik
24 Desember 2025
1 min baca
0 kali
Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Periode Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025
Pelaku usaha diminta segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan. Untuk Non UMK, pelaporan dilakukan pada Triwulan IV (Oktober–Desember 2025), sementara UMK menyampaikan LKPM untuk Semester II (Juli–Desember 2025).
Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem OSS pada 1–10 Januari 2026. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha serta pemenuhan ketentuan perizinan berusaha.