PENGUMUMAN OSS (Perizinan Proyek Transisi Sebelum PP 28 Tetap Dapat Dilanjutkan Melalui OSS)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tim Publikasi Informasi Publik
24 Desember 2025
1 min baca
0 kali
Perizinan Proyek Transisi Sebelum PP 28 Tetap Dapat Dilanjutkan Melalui OSS
Proyek transisi yang diajukan sebelum berlakunya PP 28 dan belum menyelesaikan proses perizinan tidak perlu khawatir. Pemerintah menyediakan Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama) melalui sistem OSS agar pelaku usaha tetap dapat melanjutkan proses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
📘 Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama) dapat diakses melalui tautan:
🔗 bit.ly/PerizinanDataLama