PELAPORAN LKPM ONLINE

PELAPORAN LKPM ONLINE

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tim Publikasi Informasi Publik

16 Juni 2020 1 min baca 0 kali
PELAPORAN LKPM ONLINE
PELAPORAN LKPM ONLINE

"Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 5 (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwu..."

 

Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018

Pasal 10 ayat 5

(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  2. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut:
    1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
    2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
    3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
    4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.