PELAPORAN LKPM ONLINE
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tim Publikasi Informasi Publik
16 Juni 2020
1 min baca
0 kali
"Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 5 (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwu..."
Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018
Pasal 10 ayat 5
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut:
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.