LKPM TW I TAHUN 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tim Publikasi Informasi Publik
01 April 2021
1 min baca
0 kali
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).
Sobat Investasi, jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
#DPMPTSPBOJONEGORO #MPPBOJONEGORO #BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita