(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut:
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.